Polda Metro Jaya bersama Interpol bekerja sama dalam menelusuri jejak uang korban yang diinvestasikan di situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Uang korban masih dalam bentuk aset kripto, sehingga dibutuhkan kerja sama dengan Interpol untuk melacak keberadaan saham tersebut. Modus operandi para pelaku melibatkan pembuatan situs fiktif yang menampilkan informasi pasar saham yang menyesatkan korban agar berinvestasi. Para korban dapat melihat perubahan harga saham dan nilai bitcoin di situs tersebut, menambah rasa percaya diri. Selain itu, korban juga diarahkan ke konferensi video oleh kecerdasan buatan yang berperan sebagai orang nyata. Kasus ini telah merugikan delapan korban dengan total kerugian lebih dari Rp18,3 miliar. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana elektronik dan pencucian uang. Semua informasi ini merupakan hasil koordinasi antara Polda Metro Jaya dan berbagai pihak terkait.
Interpol dan Polisi Bergabung Untuk Selidiki Penipuan Saham
