Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 2L yakni legalitas dan logis sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu. Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus penipuan daring dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar. Menurut Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, sangat penting untuk memastikan aspek legal dan logis sebelum menerima tawaran investasi. Lebih lanjut, Hudiyanto menyatakan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui situs resmi. Pihak OJK juga menegaskan bahwa kecepatan masyarakat dalam melapor penipuan sangat penting untuk mengantisipasi tindakan penipuan. Selain itu, apabila ada tawaran investasi dari lembaga atau platform tertentu, OJK menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut. Dengan cara ini, masyarakat dapat memastikan apakah perusahaan tersebut terdaftar dan legal. Polda Metro Jaya juga telah membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Berdasarkan laporan, kerugian yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar rupiah. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan bahwa hingga kuartal pertama 2025, kerugian akibat penipuan daring mencapai triliunan rupiah. Melalui langkah-langkah pencegahan, diharapkan masyarakat Indonesia dapat terhindar dari kasus penipuan daring yang merugikan tersebut.
Tips dari OJK: Periksa 2L Sebelum Investasi Daring
