Lembaga Advokasi Buruh (LAB) Humanity telah melaporkan Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan pegawai BLUD RSUD Labuan dan Cilograng ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI dan Komnas HAM. Laporan tersebut dilakukan atas dugaan diskriminasi terhadap peserta di luar wilayah Pandeglang dan Lebak, tempat kedua RSUD tersebut berlokasi. Pada 20 Maret, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan Pengumuman Rekrutmen RSUD BLUD Nomor : 49 Tahun 2025 terkait seleksi penerimaan pegawai di RSUD Labuan dan Cilograng. Direktur LAB Humanity, Puji Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Pansel kepada Kemenaker RI dan Komnas HAM pada Jumat (2/5/2025). Ada beberapa poin yang mendasari pelaporan LAB Humanity, di antaranya adalah larangan bagi warga Provinsi Banten yang pernah dipidana untuk mendaftar kerja di RSUD Labuan dan Cilograng, penambahan nilai untuk warga di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, serta tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh Ketua Pansel. Puji menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha memberikan masukan tertulis namun tidak mendapat respons. Oleh karena itu, mereka akan mendaftarkan gugatan PTUN atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Ketua Pansel.
Laporan Diskriminatif Penerimaan Pegawai RSUD Labuan dan Cilograng
