Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Syarat & Cara

Jangan Lewatkan

BPJS Kesehatan sekarang memberikan jaminan biaya pembuatan gigi palsu untuk peserta aktif dengan subsidi khusus. Kebijakan ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang menginginkan protesa gigi namun memiliki kendala finansial. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Syarat dan prosedur yang perlu diketahui oleh peserta untuk mendapatkan manfaat ini juga perlu diperhatikan.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan gigi palsu berdasarkan rekomendasi medis dari dokter gigi, bukan atas permintaan pribadi. Pemberian protesa gigi hanya bisa dilakukan sekali setiap dua tahun untuk gigi yang sama. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan ketentuan tertentu, yang bertujuan untuk membantu mengurangi beban biaya peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan gigi yang diperlukan.

Proses klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan juga harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Peserta perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan dokter gigi yang memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika diperlukan. Dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta surat rujukan atau resep dokter yang telah diverifikasi, peserta dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu.

Manfaat lain dari kebijakan ini adalah dapat membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang, sehingga peserta dapat tetap menjaga kualitas hidup mereka. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan protesa gigi dengan biaya yang terjangkau. Dengan adanya subsidi ini, diharapkan lebih banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan gigi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru