Pencarian Polisi Gagalkan Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto yang menyasar para korban melalui media sosial seperti Facebook. Korban-korban ini ditawari investasi saham dengan janji keuntungan yang sangat menggiurkan, mencapai hingga 150 persen. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu menjelaskan bahwa kelompok pelaku menyesatkan korban dengan memanipulasi informasi melalui teknologi informasi agar korban terjerumus ke dalam penipuan ini.

Hasil laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dan Polres menunjukkan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan online scamming mencapai Rp18,3 miliar lebih, dengan delapan orang sebagai korban. Dari investigasi yang dilakukan, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka, satu dari Malaysia dan satu lagi warga negara Indonesia. Para pelaku ini bekerjasama dalam membentuk rekening dan perusahaan palsu yang digunakan sebagai alat untuk menjalankan penipuan investasi online.

Dua tersangka ini dituduh melanggar beberapa pasal dalam hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga menggunakan peralatan seperti handphone dan kartu SIM Indonesia untuk melancarkan aksinya. Upaya dari pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini telah menghasilkan penangkapan terhadap kedua tersangka yang dianggap sebagai otak di balik jaringan penipuan ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru