Syarat dan Cara Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan

Jangan Lewatkan

Peserta BPJS Kesehatan kini diberikan kesempatan untuk mendapatkan layanan pembersihan karang gigi atau scaling secara gratis. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi dan prosedur yang harus diikuti agar dapat menikmati layanan ini. Diharapkan dengan adanya layanan ini, peserta akan lebih memperhatikan kesehatan gigi dan mulut secara teratur.

Syarat untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan adalah adanya indikasi medis, seperti radang gusi atau penumpukan plak yang dapat menyebabkan penyakit gusi. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya scaling gigi untuk alasan estetika semata, peserta perlu menjalani pemeriksaan medis terlebih dahulu dan mendapatkan rujukan dari dokter. Peserta hanya dapat melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Beberapa syarat utama untuk mendapatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan antara lain adalah memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif dan bebas tunggakan iuran, adanya indikasi medis yang memerlukan scaling, dan frekuensi layanan yang dapat dilakukan satu kali dalam setahun kecuali ada kondisi medis khusus.

Cara untuk mendapatkan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi FKTP terdaftar, melakukan pemeriksaan oleh dokter gigi untuk menentukan indikasi medis, menerima layanan scaling jika diperlukan, dan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan jika perlu perawatan lebih lanjut. Dengan memanfaatkan layanan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara teratur tanpa biaya tambahan. Hal ini penting untuk mencegah masalah kesehatan gigi yang dapat berdampak jangka panjang.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru