Penyelidikan setiap kasus di Polda Metro Jaya didasarkan pada standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya selama 30 hari terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih aktif melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai arahan Jakarta Penuntut Umum (JPU) dalam surat P19-nya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keluhan terkait kurangnya bukti terhadap tahanannya selama lebih dari 30 hari. Namun, Ade Ary menegaskan bahwa penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti untuk menguatkan kasus. Jika berkas perkara dianggap kurang oleh JPU, maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. Ade Ary juga menegaskan bahwa Polda Metro Jaya telah mengikuti prosedur hukum KUHAP dalam setiap penyelidikan kasus di wilayah hukumnya.
Selain itu, terkait kemungkinan perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary menyatakan bahwa keputusan akan bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung. Polda Metro Jaya sebelumnya memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya terkait kasus pemerasan dan pengancaman selama 40 hari dari semula 20 hari. Proses hukum ini dilakukan dengan proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas sesuai standar operasional yang berlaku.