Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan Tawuran di Jakut

Jangan Lewatkan

Dua pelaku pembacokan MT (20) dan RB (15) terhadap korban DA dalam aksi tawuran antar kelompok di Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Priok. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R Sigit Kumono, mengungkapkan bahwa tawuran ini melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Empang dan kelompok Kebon Pisang (Bonpis) melawan kelompok Bakti, yang berkomunikasi melalui media sosial Instagram sebelum bertemu di lokasi kejadian. Kelompok Empang dan Bonpis, bersama dengan 5 motor, bertemu dengan kelompok Bakti di Jalan Swasembada Barat. Terjadi tawuran antar kelompok, di mana kelompok Bakti kalah jumlah dan akhirnya mundur.

Kendati demikian, kelompok Bonpis terus mengejar hingga seorang anggota kelompok Bakti terjatuh dan dibacok menggunakan celurit. Korbannya, DA, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang, yang kemudian menangkap dua terduga pelaku pada hari yang sama. Dari kedua pelaku, disita dua senjata tajam jenis celurit dan sepeda motor sebagai barang bukti. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok masih berusaha mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Bagi pelaku di bawah umur, akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI. Hal ini membuktikan bahwa tindak kekerasan seperti tawuran perlu dicegah secara intensif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru