Pengguna Narkoba Dukung Rehabilitasi Tanpa Hukuman

Jangan Lewatkan

Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi Tidak Akan Dihukum

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pengguna narkoba yang mendaftar untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dikenai hukuman. Marthinus menyoroti bahwa banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi namun enggan melapor karena takut dihukum. Undang-undang narkotika mengatur bahwa para pengguna harus direhabilitasi tanpa hukuman bagi mereka yang melaporkan secara sukarela.

Selain takut dihukum, Marthinus juga menyoroti bahwa para pengguna narkoba juga takut akan stigma sosial dan marginalisasi jika mendaftar untuk rehabilitasi. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap keberadaan para pengguna di sekitarnya, termasuk anggota keluarga atau teman dekat.

BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba. Salah satunya adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, yang mampu menampung hingga 500 orang per hari. Marthinus juga mengungkapkan bahwa sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi setiap tahun.

Dukungan dari masyarakat sangat penting bagi para pengguna narkoba yang sedang menjalani proses rehabilitasi. Hal ini akan membantu mereka merasa didukung dalam perbaikan kualitas hidup mereka melalui rehabilitasi. Melalui kesadaran dan bantuan dari lingkungan sekitar, diharapkan para pengguna narkoba dapat mendapatkan kesempatan untuk pulih dan hidup lebih baik.

Semua ini bertujuan untuk merangkul para pengguna narkoba dan membantu mereka mendapatkan akses ke perawatan rehabilitasi yang mereka butuhkan tanpa takut akan dihukum atau disingkirkan dari masyarakat. Marthinus dan BNN terus mendorong agar masyarakat memberikan dukungan positif dan berempati kepada para pengguna narkoba untuk memperjuangkan kehidupan yang lebih sehat dan layak.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru