Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia telah memperluas akses rehabilitasi untuk para pecandu narkoba pada tahun 2025. Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menyebut perluasan ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan dari tahun 2024 menjadi 2025. Jumlah IPWL yang semula sekitar 900 pada tahun sebelumnya, kini bertambah menjadi 1.494 sebagai upaya pemerintah untuk menyembuhkan para pecandu narkoba.
Marthinus menegaskan bahwa pengguna narkoba yang ingin mendapatkan rehabilitasi secara sukarela atau dengan kesadaran melapor tidak akan dihukum. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong para pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi namun takut untuk melapor karena takut dihukum atau dimarginalisasi oleh masyarakat.
BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba, termasuk Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, yang mampu menampung sekitar 500 orang per hari. Selain itu, terdapat Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda, serta Loka di tiga tempat yaitu Lampung, Batam, dan Medan. Setiap tahun, sebanyak 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi untuk memperbaiki kualitas hidup mereka.
Dengan adanya akses yang lebih luas terhadap layanan rehabilitasi untuk para pecandu narkoba, diharapkan dapat membantu mengurangi masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia dan memberikan kesempatan bagi para pengguna narkoba untuk mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.