Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan

Jangan Lewatkan

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang aktif di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa kasus curanmor telah terjadi sebanyak lima hingga enam kali di daerah tersebut. Tiga pelaku yang ditangkap terdiri dari AF alias F yang masih di bawah umur sebagai eksekutor utama, MR alias I yang bertindak sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku cukup nekat, dengan cara memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika tidak terkunci ganda, motor langsung dibawa kabur. Akibat dari aksinya, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor berbagai jenis sebagai barang bukti. Salah seorang korban bernama Utami merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil dikembalikan oleh pihak Kepolisian. Pelaku curanmor akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Aksi ketiga pelaku curanmor ini menjadi perhatian serius bagi keamanan di kawasan Pesanggrahan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru