Sebuah konflik panjang terkait pembagian harta warisan orang tua di Tangerang Selatan memunculkan tindakan tragis ketika seorang pria bernama F (52) membunuh kakaknya, N (65). Insiden tersebut terjadi di depan Jalan Warung Diman, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (30/4) yang menghebohkan warga sekitar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa pelaku tega melakukan tindakan tersebut karena mengalami kekesalan. Hal ini terkait dengan dugaan bahwa rumah warisan dari orang tua mereka digadaikan oleh kakak-kakaknya, termasuk korban, tanpa memberikan hasilnya kepada pelaku. Selain itu, kakak pelaku juga sering mengucapkan kata-kata yang merendahkan pelaku, yang kemudian memicu tindakan tragis yang terjadi.
Peristiwa pembunuhan ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat pada Rabu (30/4) ketika seorang laki-laki ditemukan meninggal di lokasi kejadian. Korban diduga meninggal dunia akibat luka bacokan pada bagian pundak kirinya. Pelaku, yang diduga telah merencanakan aksi ini, berhasil diamankan oleh tim gabungan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku dihadapkan pada hukuman berat dengan ancaman pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951. Tindakan tragis ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya penyelesaian konflik secara bijaksana dan tidak menggunakan kekerasan.