Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar motif pelaku berinisial R (47) yang menganiaya temannya yang berinisial S hingga kritis di Kabupaten Bekasi dengan motif asmara. Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Resa F. Marasabessy, mengungkapkan bahwa pelaku merasa cemburu dan sakit hati terhadap korban, yang merupakan calon suami dari perempuan yang disukai oleh pelaku. Hal ini mengakibatkan pelaku merencanakan untuk membunuh korban dengan senjata tajam jenis pisau setelah mengetahui bahwa perempuan tersebut akan menikah dengan pria lain.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (9/5) di Gang Surya Mekar 5 Nomor 06C RT 009/RW 014, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, disita satu unit telepon seluler, satu pisau, dan satu unit motor milik korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial S yang mengalami luka kritis akibat dianiaya oleh temannya di Jalan Raya Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. Petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) menerima laporan dari RSUD Teluk Pucung, Kota Bekasi, mengenai korban penganiayaan di wilayah Babelan. Pada pukul 21.00 WIB, pelaku meminta korban untuk pulang dan tiba-tiba menyerang korban dengan pisau di leher dan perut. Korban mendapat perawatan medis di RSUD Teluk Pucung setelah serangan tersebut.
Selain itu, Kapolres Metro Bekasi, AKBP Mustofa, menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat diterima dan pihak kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang bijaksana.