Tips Aman Berkenalan di Sosmed dan Penghindaran Bahaya di Kabupaten Tangerang

Jangan Lewatkan

Jajaran Polresta Tangerang telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka DF terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban terluka. Tersangka ini berasal dari Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti yang cukup. Korban, seorang wanita warga Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengalami luka akibat kekerasan saat kejadian pada 26 April 2025 di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg.

Korban dan tersangka pertama kali berkomunikasi melalui media sosial dan setuju untuk bertemu. Pada malam kejadian, tersangka menjemput korban dengan sepeda motor dan mengajaknya berkeliling ke tempat-tempat jajanan di Telaga Bestari. Namun, saat dalam perjalanan pulang, tersangka tiba-tiba menghentikan motor di Kampung Cilongok Tamiyang, menyerang korban dengan senjata tajam, melukai wajah dan kepala korban, dan merampas handphone miliknya. Korban akhirnya berhasil meminta pertolongan dan dibawa ke klinik terdekat.

Tersangka melakukan tindakan ini dengan motif merampas barang milik korban, terutama handphone. Modus operandinya melibatkan berkenalan melalui media sosial, mengajak bertemu, dan kemudian melakukan tindakan kriminal dengan senjata tajam. Tim Opsnal PPA Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka pada 10 Mei 2025 dan mengamankan handphone milik korban. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat berkenalan melalui media sosial dan melaporkan kejadian serupa ke pihak kepolisian. Tersangka akan dijerat sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru