Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah berhasil menangkap lima orang yang diduga sebagai pengedar obat keras di sekitar Tanah Abang. Barang bukti yang disita berupa 1.366 butir tablet dari berbagai merek. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang. Operasi yang dipimpin oleh Satpol PP Jakarta Pusat berhasil menemukan lima orang penjual obat keras jenis tramadol, heximer, dan lainnya di atas Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang. Selain itu, atas kerjasama antara Satpol PP Kota Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang, berhasil diamankan 1.366 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer dari lima orang pengedar. Kelima orang yang tertangkap adalah AN, RI, BI, BM, dan AN. Sesuai dengan Perda 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 57, setiap orang atau badan dilarang mendistribusikan persediaan farmasi tanpa izin. Pemkot Administrasi Jakpus akan terus melakukan pengawasan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. Mereka yang tertangkap akan dititipkan di Panti Sosial sambil menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk pemutusan bentuk sanksinya. Tindakan lain seperti pemantauan, pengejaran, dan penindakan akan terus dilakukan kepada pengedar obat tanpa izin guna menjaga kesejahteraan masyarakat. Mulai dari pemantauan hingga penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan di tengah masyarakat.
Razia Satpol PP Tangkap 5 Pengedar Obat Keras di Jakarta Pusat
