Tiga tersangka, Rufaji Zahuri, Muhamad Salim, dan Ismatulloh Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT. Chengda Enginiring oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon Rufaji Zahuri.
Mereka diduga meminta jatah proyek tanpa proses lelang senilai Rp5 triliun, dengan tekanan dan ancaman kepada pihak perusahaan. Hal ini dapat dikenakan Pasal 368 KUHP mengenai Pemerasan dan Kekerasan, serta Pasal 335 KUH Pidana mengenai Pemaksaan. Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Banten.
Alasan penetapan tersangka tersebut berdasarkan peran masing-masing dari ketiga tersangka. Rufaji Zahuri mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan oleh PT China Chengda Enginiring, Ismatullah Ali meminta proyek tanpa lelang, dan Muhammad Salim memaksa meminta proyek kepada perwakilan PT Chengda Engineering. Video tindakan tersebut telah menjadi viral di media sosial dan menuai reaksi dari berbagai pihak. Kabar terkini dapat ditemukan di Google News.
Penulis: Audindra Kusuma
Redaktur: Usman