Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rempug (FBR) berencana melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menyatakan bahwa evaluasi tersebut akan melibatkan pembinaan dan pembangunan karakter anggota. Sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang melanggar hukum antara lain pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan.
Lutfi juga menegaskan bahwa FBR akan menghormati proses hukum yang berjalan apabila anggotanya terlibat dalam tindakan kriminal. Dia meminta masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggota FBR yang melanggar hukum demi pengambilan tindakan yang cepat.
Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap komplotan oknum Ormas Betawi yang sering melakukan pemerasan terhadap pedagang di Depok. Komplotan tersebut terdiri dari lima orang, satu di antaranya berstatus DPO. Abdul Rahim dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa komplotan ini melakukan pemerasan terhadap pedagang baru di wilayah Bojongsari, Depok.
Para oknum ormas yang terlibat dalam premanisme tersebut meminta uang kepada korban dan bahkan melakukan tindakan kekerasan seperti mencekik dan menutup “rolling door” toko korban. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu karena takut akan ancaman para pelaku. Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota Ormas.