Inilah Alasan Mengapa Masyarakat Perlu Laporkan Aksi Premanisme

Jangan Lewatkan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho mengajak masyarakat untuk melaporkan aksi premanisme yang meresahkan melalui hotline Polri di 110. Pengaduan dapat dilakukan tanpa dipotong pulsa. Jajaran kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan memastikan identitas pelapor tetap dirahasiakan. Masyarakat juga dapat melaporkan melalui Call Center 110 atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678, yang siap melayani 24 jam.

Premanisme merupakan tindak kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Irjen Pol. Sandi menegaskan pentingnya sinergi dengan lintas sektor untuk memperkuat penindakan premanisme. Seluruh wilayah akan dilibatkan dalam operasi penindakan, mulai dari TNI hingga pemerintah daerah.

Dengan ribuan kasus premanisme yang berhasil diungkap, Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. Kapolri menjamin perlindungan bagi setiap warga negara dan menegaskan bahwa aksi premanisme tidak memiliki tempat dalam negara hukum Indonesia. Tim Redaksi.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru