Polisi Tangkap Penipu Investasi Emas

Jangan Lewatkan

Seorang perempuan berusia 37 tahun dengan inisial M telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus penipuan melalui modus investasi emas yang merugikan korban hingga Rp100 juta lebih. Tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari dua korban, WN dan MRM. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya di Jalan Tanah Tinggi XII RT 005 RW 008, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kejahatan ini melibatkan penawaran investasi emas dengan sistem multi level marketing (MLM) kepada korban WN pada pertengahan 2023. Awalnya, korban diiming-imingi keuntungan bulanan sebesar Rp500 ribu setelah menginvestasikan Rp10 juta. Namun, akhirnya korban terus menambah nilai investasi hingga mencapai total dana sebesar Rp70 juta. Korban lainnya, MRM, dijanjikan keuntungan dari penjualan minyak goreng dan tepung dengan sistem grosir. Setelah merogoh kocek sebesar Rp40 juta, MRM tidak menerima hasil penjualan dan merasa ditipu. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan dua buku catatan penerimaan simpanan investasi emas serta surat perjanjian, yang menjadi bukti kunci dalam proses penyidikan. Tersangka M saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pihak Polsek Johar Baru terus menggali informasi untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa yang dilakukan oleh tersangka.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru