Satpol PP DKI Menjamin Posko Ormas yang Diubah Tidak Akan Berdiri Lagi

Jangan Lewatkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan bahwa posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dialihfungsikan dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan didirikan kembali. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Rahmat menjelaskan bahwa pengawasan terhadap posko-posko ormas ini melibatkan jajaran kelurahan, RT RW, TNI, dan Polri.

Posko-posko ormas yang sebelumnya dialihfungsikan telah dijadikan Pos RW atau sebagian menjadi pos terpadu masyarakat. Terkait pembinaan terhadap oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyebutkan bahwa akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Hal ini meliputi rencana kegiatan di pemda, pembinaan ketenagakerjaan, dan penanganan terhadap anggota ormas yang terlibat dalam aktivitas di lapangan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2025, yang berlangsung pada 9-23 Mei 2025. Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, menjelaskan bahwa 56 orang tersebut terdiri dari berbagai ormas termasuk Ormas PP, FBR, Trinusa, BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS. Selain itu, sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk dan bendera ormas turut diamankan.

Wijatmika juga menyebutkan bahwa 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Langkah-langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan ketertiban di DKI Jakarta.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru