Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa seorang pria dengan inisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) ternyata mengaku sebagai wartawan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa tersangka tersebut sering kali juga mengaku sebagai anggota LSM. Tim intelijen Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap LSN yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa di area kantor Kejati DKI pada Rabu tersebut.
LSN diketahui melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan membuat tuduhan serta intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA). Ia juga membuat berita di media massa dan melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus yang tengah disidangkan oleh jaksa TH. Setelah berulang kali mengganggu dengan berbagai cara, LSN akhirnya menghubungi pejabat Kejati DKI berinisial AR dan meminta imbalan atas penanganan perkara yang sedang berjalan.
Pada pertemuan dengan AR di depan kantor Kejati DKI, LSN meminta uang sebesar Rp5 juta. Namun, setelah transaksi dilakukan, tim intelijen Kejati DKI segera mengamankan LSN beserta uang tersebut. Tertangkapnya LSN juga didukung dengan temuan ponsel yang berisi rekaman suara ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat tersebut.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya. Kejati DKI Jakarta terus berupaya dalam menegakkan hukum dan menindak segala bentuk tindak kejahatan, termasuk dalam kasus penipuan dan pemerasan.