Seorang pria berinisial A (50) melakukan tindakan keji dengan membunuh istri keduanya, S (46), di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (29/5). Penyebab peristiwa tragis ini adalah kesalahan pria terhadap istri keduanya yang sering muncul di rumah dan tempat kerjanya. Hal ini sering memicu pertengkaran antara pria tersebut dan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama. Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang menagih ongkos ojek yang belum dibayarkan oleh korban. Namun, tidak ada jawaban saat mereka memanggil korban di rumahnya. Tetangga yang lain kemudian mencoba membantu dan menemukan korban meninggal di dalam kamar. Para saksi segera melaporkan kejadian ini ke polisi, dan setelah diperiksa, korban dikonfirmasi telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka-luka akibat kekerasan tumpul yang menyebabkan pembuluh darah pecah, menjadi penyebab kematian korban. Tersangka (suami korban) telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Kini, tersangka berpotensi dihukum dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suami Bunuh Istri Kedua di Tangerang: Kisah Tragis di Balik Kemarahan
