Pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa petugas yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan dan setelah diperiksa, tiga remaja berhasil diamankan. Ketiga remaja tersebut berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), yang semuanya merupakan warga sekitar Jalan Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menyita lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran, yaitu empat buah celurit dan satu corbek. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa pihaknya segera bertindak untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas setelah menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob. Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian akan terus melakukan patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang sering melibatkan remaja dan mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kekerasan.
Ringkasan Polisi Tangkap 3 Remaja Tawuran di Jakarta Pusat
