Imigrasi Tanjung Priok Tangkap 2 Warga India Investor

Jangan Lewatkan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria warga India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi. Namun, ketika diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan paspor asli. Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, mengatakan bahwa keterangan yang diberikan kedua warga India tidak sesuai dengan dokumen izin tinggal terbatas yang dimiliki, sehingga keduanya melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Kedua pria tersebut digiring petugas saat sedang melakukan pemantauan terhadap orang asing di sebuah kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat dilakukan pemeriksaan, pria asing tersebut tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal. Setelah ditemani petugas untuk mengambil dokumen di unitnya, petugas menemukan warga asing lainnya yang juga tidak dapat menunjukkan dokumen identitas asli. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler.

Kedua pria ini akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa keduanya telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait alamat tinggal dan status izin tinggal terbatas yang dimiliki.

Keduanya sebelumnya telah pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Cianjur pada tahun 2024 terkait dugaan pemberian keterangan tidak benar. Namun, keduanya tidak kunjung memenuhi panggilan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan kedua pria tersebut di apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.

Selama bulan April hingga Mei 2025, kedua warga India tersebut menyewa apartemen di wilayah Imigrasi Tanjung Priok tanpa kegiatan yang pasti. Saat diinterogasi, keduanya mengaku ingin membuka usaha di Indonesia sebagai investor, namun belum melakukan kegiatan yang terlihat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Priok. Kedua pria ini terancam hukuman penjara tiga bulan atau denda senilai Rp25 juta atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.

Artikel ini bersumber dari ANTARA News pada tahun 2025.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru