Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dan mitra dapur program makan bergizi gratis (MBG) Kalibata, Jakarta Selatan akan menjalani mediasi kedua dalam tahapan pemeriksaan kepolisian. Menurut kuasa hukum yayasan MBG, Nico Hermawan, mediasi pertama dilakukan untuk mencari titik tengah perkara kasus penggelapan dana. Namun, mediasi ini tidak berjalan lancar karena mitra dapur, ibu Ira sebagai terlapor tidak hadir dalam panggilan yang sudah dijadwalkan. Meskipun demikian, yayasan MBG telah melakukan pembayaran ganti rugi dua kali serta menyertakan nota talangan sebesar Rp400 juta terkait kasus ini. Kasus penggelapan dana ini juga dinyatakan berdampak pada citra yayasan dan mereka berupaya memberikan informasi seimbang serta tetap melaksanakan program MBG sebagaimana ditentukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Mitra dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan milik Ira Mesra Destiawati telah memutuskan kontrak dengan yayasan MBN sebagai imbas dari kasus dugaan penggelapan dana. Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata telah melaporkan yayasan MBN ke polisi terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Masyarakat diharapkan untuk melihat informasi secara utuh terkait kasus ini dan yayasan MBN menegaskan tidak akan melepaskan tanggung jawab terhadap kasus ini serta tetap melaksanakan program MBG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mediasi Kedua Yayasan dan Mitra Dapur MBG Kalibata

