Kepolisian berhasil mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial MF atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Boulevard Raya, dekat Apartemen Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku MF bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku bersama empat paket tembakau sintetis dengan total berat 5,65 gram. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku MF disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja yang rentan menjadi korban peredaran narkoba. Pihak kepolisian berharap partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu pemberantasan penyalahgunaan narkotika.