Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Keputusan ini dinyatakan sebagai lanjutan dari peraturan yang telah dijalankan sejak awal tahun ini. Presiden Prabowo, setelah melakukan konsultasi dengan pejabat kunci, menyimpulkan untuk mencabut izin pertambangan dari perusahaan tersebut sebagai langkah untuk melindungi lingkungan hidup dan kearifan lokal. Pemerintah juga mengapresiasi kontribusi masyarakat dan aktivis media sosial dalam memberikan informasi dan masukan yang berguna. Kehati-hatian dan ketelitian dalam mencari kebenaran objektif tetap menjadi hal yang ditekankan dalam membuat keputusan kebijakan yang berkelanjutan.
Update Penegakan Hukum: Dicabutnya Empat Izin Tambang di Raja Ampat
