Polda Metro Jaya telah mengungkapkan kronologi kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas di kawasan Tangerang. Peristiwa ini terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dari Kalideres ke Kota Bumi, Kabupaten Tangerang menggunakan angkutan kota sekitar pukul 02.00 WIB. Saat korban turun dari angkot di Kota Bumi dan hendak naik ojek pangkalan, korban menemukan bahwa ponsel dan uangnya hilang dari tas selempang yang dibawanya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan segera melaporkan kejadian ini kepada ibunya untuk membuat laporan polisi.
Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan. Mereka melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi, dan berhasil mendapatkan gambar pelaku dari CCTV. Dalam waktu singkat, pelaku bernama AY (51) berhasil diamankan di Jalan Halim Perdana Kusuma, Tangerang. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sebelumnya, influencer bernama Muhammad Badru alias Badru Kepiting menjadi korban pencopetan di dalam angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi. Insiden ini terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial instagram. Sekali lagi kasus ini menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam perjalanan, terutama dalam hal keamanan barang bawaan.