Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menghimpun dana sebesar Rp 24,8 miliar melalui lelang barang hasil rampasan dari pelaku korupsi. Hasil lelang ini berasal dari penjualan 39 lot barang bergerak senilai Rp 732 juta dan tujuh lot barang tidak bergerak dengan harga Rp 24,1 miliar. Dana yang terkumpul akan disalurkan ke kas negara setelah pemenang lelang melakukan pembayaran dalam waktu lima hari. Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan merupakan salah satu prioritas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pada lelang kali ini, total nilai barang yang dilelang mencapai Rp 122,8 miliar. Barang yang dilelang mencakup properti, mobil, gawai, sepeda, tas, dan perabot rumah tangga. Proses lelang dilakukan secara serentak di berbagai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di beberapa wilayah di Indonesia. KPK melelang 80 objek barang rampasan yang terdiri dari kendaraan, properti, barang elektronik, dan jenis barang lainnya hasil dari tindak pidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang yang turut dilelang antara lain apartemen mewah, kendaraan bermerek, ponsel, tas, sepeda, dan aset elektronik lainnya. Lelang ini menjadi langkah strategis KPK dalam memerangi korupsi dan memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.