Pencurian Influencer Disabilitas di Tangerang: Kronologi Terbaru

Jangan Lewatkan

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas bernama B di Tangerang pada Senin (9/6). Kasus tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dari Kalideres menuju Kota Bumi menggunakan angkutan kota. Saat itu, korban menyimpan ponsel dan uang tunai Rp50 ribu di dalam tas selempang di dalam tas ranselnya.

Setelah korban turun dari angkot di Kota Bumi dan hendak naik ojek pangkalan, dia menyadari bahwa ponsel dan uang di tas selempangnya hilang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian ini kepada ibunya untuk membuat laporan polisi. Tim Opsnal Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan berhasil menangkap pelaku bernama AY (51) di Jalan Halim Perdana Kusuma, Tangerang. Pelaku serta barang bukti kemudian dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sebelumnya, seorang influencer dengan nama Muhammad Badru alias Badru Kepiting juga menjadi korban pencopetan di angkutan umum jurusan Kalideres – Kota Bumi pada hari yang sama, seperti yang viral di media sosial Instagram. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru