Operasi Penertiban Tempat Prostitusi di Mauk dan Kemiri oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang

Jangan Lewatkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) untuk menertibkan praktik prostitusi dan pelanggaran izin usaha di wilayah pesisir. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa operasi ini merespons laporan dari masyarakat terkait aktivitas tidak wajar di tempat-tempat yang diduga digunakan untuk prostitusi.

Operasi dilaksanakan di Kecamatan Mauk dan Kecamatan Kemiri, dengan penemuan tempat mencurigakan di Pantai Sangrila dan dua tempat hiburan yang operasionalnya ilegal. Tindakan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya praktik ilegal seperti prostitusi online. Seluruh individu yang terlibat dalam praktik tersebut dibawa untuk didata dan diberikan pembinaan.

Agus menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan operasi serupa secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Diharapkan dengan langkah-langkah preventif dan represif, kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum dapat ditingkatkan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru