Polisi Tangkap MY dengan Pasal Pembunuhan Pratensi

Jangan Lewatkan

Seorang pelaku pembunuhan dengan inisial MY telah ditangkap atas kasus pembunuhan di Jalan Pendaratan Udang Dermaga Muara Angke, Jakarta. Pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menjelaskan bahwa pelaku ini merencanakan aksinya dengan menyiapkan badik sebelum membunuh korban akibat persoalan asmara. Kasus ini dimulai dari rasa cemburu pelaku terhadap mantan pacarnya yang menjalin hubungan dengan korban ABT. Pelaku dan korban memiliki pekerjaan sebagai nelayan di kawasan Muara Angke. Pelaku MY awalnya ingin melaut pada Jumat Subuh namun bertemu dengan korban di warung kopi di Dermaga Muara Angke dan terjadi cekcok. Pelaku kemudian mengambil senjata tajam berupa badik dan menusuk korban di leher setelah cekcok berulang. Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2019 dan kasus membawa senjata tajam dengan vonis penjara dua tahun. Pelaku mengaku bahwa persoalan lama dengan korban membuatnya melakukan aksi pidana tersebut. Terpaksa pelaku ditembak petugas karena melawan saat ditangkap. MY menyesali aksinya dan meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakannya. Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa berhasil menangkap pelaku ini setelah aksi penusukan terjadi di depan TPI Muara Angke Pluit. Pelaku membuang barang bukti di sekitar Dermaga Muara Angke sebelum berhasil ditangkap.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru