Seorang perempuan berinisial AU, yang menjadi pelaku penipuan dengan modus adopsi bayi, berhasil meyakinkan korban dengan memperlihatkan foto bayi yang diambil dari media sosial dan mendekati korban di rumah sakit bersalin. Kapolsek Palmerah, Kompol Dr Eko Adi Setiawan menjelaskan bahwa pelaku AU mulai mendekati korban untuk kemudian menawarkan bantuan dalam proses adopsi bayi. Dengan modus yang meyakinkan, pelaku mematok harga sekitar Rp5-5,4 juta untuk setiap bayi yang hendak diadopsi. Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan aksi penipuan tersebut ke pihak Kepolisian, dimana pelaku berhasil ditangkap saat hendak melakukan aksi penipuan di rumah sakit di Kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kedua korban mengalami kejadian serupa di mana pelaku meminta uang tunai dengan alasan biaya administrasi dan persalinan bayi, namun setelah menerima uang, pelaku menghilang. Berdasarkan penyelidikan, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali, namun baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah. Untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, namun bisa dikenakan hukuman lima tahun karena perbuatan yang berulang-ulang.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat juga diapresiasi atas keberanian para korban yang melaporkan aksi penipuan tersebut sehingga pelaku berhasil diamankan. Dengan demikian, situasi ini memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam setiap transaksi dan tawaran yang mengatasnamakan adopsi bayi.