Penelusuran Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras oleh Kejari Lebak

Jangan Lewatkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti dari 50 kasus perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Lebak. Proses pemusnahan ini melibatkan narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan keras, serta senjata tajam. Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman Gedung Kejari Kabupaten Lebak pada Kamis, 19 Juni 2025.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Lebak, Devi Freddy Muskita, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, Kepala Lapas Rangkasbitung, perwakilan Pemerintah Daerah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak. Kasie Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai perkara sejak Januari 2025.

Perkara tersebut mencakup narkotika, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, dan penguasaan senjata tajam. Barang bukti yang paling banyak berasal dari kasus narkotika, seperti sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang. Puguh menyebutkan berat bruto dari narkotika sabu sebesar 43,91 gram, ganja 26,54 gram, obat-obatan sebanyak 7.638 butir, senjata tajam, handphone, dan pakaian lainnya.

Puguh menegaskan bahwa barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak bulan Januari 2025. Hal ini sejalan dengan pemusnahan barang bukti sebelumnya yang telah berlangsung pada bulan Desember 2024. Kasus narkotika masih mendominasi di Kabupaten Lebak, mengingat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru