Tiga pemuda diringkus polisi setelah hendak melakukan tawuran di area Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat dinihari. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah senjata tajam sebagai bukti. Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, tiga pemuda yang ditangkap memiliki inisial BN (15), YU (24) dan AP (22). Senjata tajam yang disita meliputi 3 celurit, 2 cocor bebek, 2 busur dengan 5 anak panah, 1 tombak, 2 stik golf, dan 3 ponsel.
Kapolres Condro menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendorong generasi muda menuju arah yang lebih baik. Dia juga mengajak para orang tua untuk aktif dalam mendidik dan mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan segerombolan pemuda yang mencurigakan saat melakukan patroli.
Setelah diperiksa, ditemukan sejumlah senjata tajam, meskipun sebagian barang bukti sempat dibuang oleh pelaku. Para pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.