Awak media tampak berkumpul di sekitar dua armada kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terdakwa kasus asusila terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17), Vadel Alfajar Badjideh (19) muncul dengan tangan diborgol saat menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pukul 10.30 WIB, kelompok tahanan mulai diturunkan dari kendaraan dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan dan polisi yang berjaga. Vadel, dengan penampilan baru setelah memotong rambut model cepak, kedua tangannya terikat borgol, dan mengenakan rompi merah dengan nomor 97, melangkah perlahan menuju ruang tahanan. Tidak terlihat ekspresi senyum di wajahnya. Sidang perdana Vadel Badjideh terkait kasus aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani dilangsungkan pada Rabu pagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak tersebut. Penetapan Vadel sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan laporan dari Nikita dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dan ia dihadapkan pada hukuman penjara mulai dari lima hingga 15 tahun. Akan terus dilaporkan perkembangan kasus tersebut.
Vadel Terlihat Diborgol di Sidang Dakwaan PN Jaksel
