Hukum Terkait Kasus Tuduhan Diploma Palsu: Pendapat Ahli Dibutuhkan

Jangan Lewatkan

Proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membutuhkan pendapat hukum dari tujuh ahli berbeda. Ahli digital forensik, Bahasa Indonesia, hukum ITE, sosial hukum, psikologi massa, grafologi, dan hukum pidana diminta memberikan legal opinion untuk membangun fakta yang diperlukan dalam gelar perkara. Langkah ini dilakukan sebagai tahap awal untuk menentukan apakah ada dugaan tindak pidana terkait peristiwa yang sedang diselidiki.

Sebagai bagian dari proses pengumpulan fakta, Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas yang ditempuh Joko Widodo untuk menyelesaikan kasus ini. Sejumlah laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu telah digabungkan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses pendalaman masih berlangsung, dengan progres klarifikasi terhadap SMA Negeri di Surakarta dan universitas di Yogyakarta sebagai upaya penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Dalam proses ini, pendapat hukum dan fakta yang diperoleh akan menjadi landasan untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang diselidiki melanggar hukum atau tidak. Polisi menegaskan bahwa tahapan ini membutuhkan waktu untuk memastikan semua informasi terkait kasus ini terungkap secara menyeluruh. Semua langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulisan: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru