15.5 C
Munich

Polres Jakbar Konsultasi Ahli Hukum Pidana Investasi Bodong

Harus dibaca

JAKARTA BARATPolres Metro Jakarta Barat kembali mengerahkan keterangan ahli dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong senilai Rp2,2 miliar yang dilaporkan sejak tahun lalu. Kali ini, penyidik meminta pandangan saksi ahli hukum pidana, Yuni Ginting, untuk menilai kekuatan bukti yang telah diserahkan dalam perkara yang dilaporkan korban Eddi Halim.

Polisi Dalami Bukti Percakapan dan Transfer

Di Mapolres Metro Jakarta Barat, Yuni dimintai pendapat terkait dokumen percakapan dan bukti transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan penawaran investasi tersebut. Dalam perkara ini, percakapan WhatsApp dan bukti transfer disebut menjadi elemen penting untuk menilai ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

Menurut penjelasan yang mengacu pada Undang-Undang ITE Pasal 5 Ayat 1, dokumen elektronik dapat memiliki nilai pembuktian. Karena itu, materi percakapan digital dan aliran dana yang diserahkan korban menjadi perhatian penyidik dalam menelusuri posisi hukum dua orang berinisial MHS dan NT yang dilaporkan dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Korban Desak Kepastian Status Terlapor

Pengacara korban, Hendricus Sidabutar, menilai bukti yang ada sudah cukup kuat untuk mendorong peningkatan status terlapor. Ia menyebut isi percakapan WhatsApp memuat janji keuntungan 11 persen, sementara bukti transfer menunjukkan adanya penyerahan uang kepada pihak yang diduga menawarkan investasi tersebut.

“Dokumen percakapan dan bukti transfer itu sudah cukup untuk menunjukkan adanya dugaan kuat. Seharusnya terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendricus.

Ia juga meminta kepolisian mengambil langkah tegas agar perkara ini tidak terus berlarut. Menurut dia, kepastian hukum menjadi kebutuhan utama korban setelah mengalami kerugian besar dalam investasi yang ditawarkan pada 2023 itu.

Kasus Berjalan Sejak Tahun Lalu

Laporan dugaan penipuan investasi ini telah masuk sejak tahun lalu, namun hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Kondisi tersebut memunculkan sorotan dari pihak korban, yang menilai penanganan perkara berjalan lamban. Hendricus bahkan menyinggung adanya kesan diskriminatif dalam proses penanganan kasus di Polres Metro Jakarta Barat.

Kasus ini berawal dari penawaran investasi pada 2023 dengan janji imbal hasil 11 persen. Namun, alih-alih memperoleh keuntungan, korban justru mengaku merugi hingga Rp2,2 miliar. Kini, arah penyidikan bergantung pada penilaian atas bukti elektronik dan keterangan ahli yang diminta polisi untuk menguatkan konstruksi perkara.

Source link

Berita Terbaru