Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus “Love Scam” di Jakarta Timur. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap, yaitu ORM (36, perempuan), R (29, pria), dan APD (24, perempuan), sementara tersangka A (29, pria) masih buron. Para pelaku memulai modus operandi dengan berkenalan di media sosial dan menawarkan pekerjaan paruh waktu secara daring dengan janji komisi besar. Korban awalnya dikenalkan dengan pelaku melalui media sosial Instagram dan kemudian dihubungi melalui WhatsApp. Pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan janji komisi 10 persen dari modal yang disetorkan melalui website palsu. Korban yang tertarik akhirnya mentransfer uang modal yang lebih besar dan merasa ditipu ketika pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan sejumlah pasal hukum terkait penipuan elektronik. Maksimal hukuman yang dapat diterima pelaku adalah 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
