Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sedang mengatasi kelebihan bayar tunjangan anak dan beras untuk Aparat Sipil Negara (ASN) di instansi itu. Sekretaris Dinas Pendidikan, Agus Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya sedang memproses kelebihan bayar yang terungkap dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 oleh BPK Provinsi Banten. Total kelebihan bayar yang harus dikembalikan adalah Rp1.205.625.924, yang berasal dari 534 ASN dan 145 PPPK. Progres pengembalian kelebihan bayar tersebut telah mencapai 80 persen, dengan pemakluman bagi pegawai yang terdampak agar melakukan pembayaran secara bertahap. Agus juga mengkonfirmasi bahwa dirinya sendiri termasuk dalam investigasi kelebihan bayar. Dindik telah berkoordinasi dengan PT Taspen untuk memperbarui sistem yang bisa mengakomodir data pegawai di Kabupaten Tangerang, dengan harapan agar masalah ini tidak terulang di masa mendatang. Sebelumnya, kelebihan bayar sebesar Rp1.205.625.924 ditemukan dalam pembayaran tunjangan anak dan beras untuk ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, di mana sebagian temuan tersebut sudah disetorkan ke rekening kas umum. Masih ada sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp449.218.226. Semua informasi ini diberikan oleh penulis Mg-Saepulloh dan disunting oleh TB Ahmad Fauzi.
Analisis Respon Dindik Kabupaten Tangerang Terhadap Kelebihan Bayar Tunjangan Rp 1,2 M
