Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang membuat panik seorang wanita di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan ternyata seorang pengungsi yang terdaftar di Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR). Pihak keimigrasian Jakarta Selatan menegaskan bahwa ODGJ tersebut adalah pengungsi legal berinisial MAJ dan terdaftar di UNHCR. Setelah menerima laporan, petugas langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi orang asing tersebut. Hasilnya, ditemukan obat gangguan jiwa dari orang tersebut dan ternyata dia adalah pemegang UNHCR. ODGJ tersebut berasal dari Afganistan dan berada di wilayah hukum UNHCR dengan batas waktu maksimal sembilan tahun di Indonesia. Selain itu, pengungsi UNHCR ini juga sering menerima dukungan keuangan bulanan dari keluarganya di Afganistan untuk biaya hidup sehari-hari. Sebelumnya, wanita berinisial A nekat melompat dari lantai 19 apartemen Kalibata City karena panik adanya ODGJ di dalam unitnya. ODGJ ini dibawa oleh kakaknya dari Australia dan telah berada di apartemen selama tujuh hari. Sang kakak bertanggung jawab terkait dana penggantian dan pengobatan korban A yang mengalami patah kaki setelah kejadian itu.
