BNPP DKI Jakarta berhasil menangkap seorang ibu dan anak asal Madura yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram. Keduanya diduga menjadi kurir narkoba dengan bayaran sebesar Rp15 juta setiap kali mereka membawa barang terlarang tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Bangkalan, Madura ke Jakarta. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua bungkus plastik berisi kristal sabu di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari Minggu sekitar jam 03.00 WIB. Tersangka ibu, AZ, diduga telah dua kali membawa sabu atas perintah seseorang berinisial AC dan anaknya, NA, ikut serta dalam aksi ilegal ini. Mereka berdua akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun. Selain itu, barang bukti narkoba seberat 9,4 kilogram juga sempat dimusnahkan oleh BNNP DKI dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
