Pemerintah Kota Tangerang memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota, Sachrudin, dan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono setelah keduanya resmi menjabat kepala daerah. Klarifikasi ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kepemimpinan mereka. Dengan adanya pernyataan resmi dari Pemkot Tangerang, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat serta menciptakan kepercayaan dalam pemerintahan daerah ini. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kredibilitas dan transparansi dalam pemerintahan.
