10.2 C
Munich

Polisi ungkap kasus pedagang nanas diancam oknum ormas di Bekasi

Harus dibaca

Polisi Ungkap Kasus Pedagang Nanas Diancam Oknum Ormas di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengancaman terhadap seorang pedagang nanas berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua orang berinisial TY (32) dan DBR (23) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menakut-nakuti korban dengan sebilah golok di Jalan Raya Mustikasari, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya.

Berawal dari Permintaan Buah Nanas

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban tengah berjualan nanas ketika dua pria tak dikenal datang dan meminta buah dengan alasan untuk anggota organisasi masyarakat yang berada di pos. Permintaan tersebut ditolak korban, memicu adu mulut di lokasi.

Keduanya sempat meninggalkan tempat kejadian. Namun, sekitar setengah jam kemudian, mereka kembali. Kali ini, mereka disebut datang membawa senjata tajam jenis golok. Cekcok kembali terjadi, sebelum TY mengacungkan golok dan membuat korban ketakutan hingga lari meninggalkan lapak dagangannya.

Pelaku Dikejar, Lalu Ditangkap di Bogor

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, korban sempat dikejar oleh para pelaku. Aksi itu terhenti setelah seorang saksi menghadang keduanya, sehingga mereka pergi dari lokasi.

Tim kepolisian kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap TY serta DBR pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeng, Kabupaten Bogor. Keduanya langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti keduanya mencapai 10 tahun penjara untuk salah satu pasal, serta satu tahun penjara untuk pasal lainnya, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti rentannya pedagang kecil terhadap tekanan dan intimidasi di ruang publik, terutama ketika permintaan yang tidak wajar berubah menjadi ancaman fisik di tengah aktivitas jual beli.

Berita Terbaru