Pada Senin (28/7) dini hari, Polsek Muara Baru menangkap seorang pria berinisial FA (46) karena diduga menusuk rekan kerjanya, GS (45) di Dermaga Muara Baru Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Menyusul minum-minuman keras bersama, pelaku menjadi tersinggung dengan ucapan korban, yang kemudian berujung pada penusukan korban yang mengalami luka tusukan pada bagian perutnya sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi penusukan dilakukan secara tiba-tiba saat korban lengah dan pelaku naik ke kapal untuk mengambil pisau sebelum menyerang korban. Setelah kejadian, pelaku kemudian tertidur di bawah kemudi kapal, namun berhasil ditangkap oleh petugas sekitar pukul 05.00 WIB. Korban saat ini sedang menjalani perawatan karena luka tusukan yang diakibatkan oleh kejadian tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dan menjalani proses penyidikan di Polsek Muara Baru. Saat ini, korban belum bisa memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
Penusuk Rekan Kerja di Muara Baru Ditangkap Polisi: Kasus Terbaru


