Sebuah kasus peras-memeras terjadi di Kabupaten Tangerang yang melibatkan oknum Ketua RW dan Ketua RT di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug. Mereka memeras seorang kontraktor proyek SMPN 5 Curug dengan nilai Rp30 juta dan akhirnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh polisi. Kedua tersangka tersebut, HS dan S, kini menghadapi ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP. Proses pemerasan dimulai ketika kontraktor dilibatkan untuk berkoordinasi dengan pihak lingkungan tempat proyek berlangsung. Namun, ketika diminta sejumlah uang yang tidak sesuai, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepon genggam, dan kuitansi. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas premanisme yang dapat mengganggu investasi dan pembangunan daerah. Dia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban premanisme untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Peras Kontraktor Rp30 Juta: Ketua RT RW Kabupaten Tangerang Ancam Bui 9 Tahun
Previous article

