Arifin, salah satu terdakwa korupsi dana bantuan sosial di Pandeglang, akhirnya diadili setelah lima tahun menjadi buronan. Pria ini sebelumnya merupakan perantara dana bantuan sosial dari Kemendikbud dan pada Rabu, 30 Juli 2025, ia menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang. Keberhasilan penangkapan Arifin merupakan bukti bahwa hukum tetap berlaku meskipun seseorang berusaha menghindarinya. Akan tetapi, proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak terkait. Kabar ini membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.
