Hak Prerogatif Prabowo: Amnesti Hasto, Tom Lembong, Fahri Hamzah

Jangan Lewatkan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, diberi pujian atas kebijakan yang bijaksana dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan pebisnis Tom Lembong. Langkah ini dianggap sebagai respons cepat terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Politisi Fahri Hamzah menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan kemampuan Prabowo untuk mengakhiri perpecahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Penggunaan hak konstitusional oleh Presiden disambut gembira sebagai usaha untuk menyatukan kembali bangsa dari ancaman perpecahan. Keputusan DPR dalam memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan bentuk hak prerogatif Presiden yang terkait dengan penghapusan akibat hukum pidana sehingga diharapkan dapat membantu untuk menyatukan kembali bangsa.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru