14.1 C
Munich

Ruben Onsu Laporkan Kasus Pem-bul-ly-an Anak ke Polda Metro

Harus dibaca

Ruben Onsu, seorang presenter terkenal di Indonesia, telah melaporkan seorang individu yang memiliki akun media sosial TikTok dengan nama Vina Run ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan karena dugaan perundungan dan fitnah yang dialamatkan kepada putri pertamanya yang memiliki inisial TPO. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa akun tersebut telah melakukan tindakan yang merugikan dengan menyebarkan informasi palsu, fitnah, dan melakukan perundungan terhadap anak di bawah umur.

Ruben Onsu sebenarnya telah memberikan kesempatan bagi pemilik akun tersebut untuk meminta maaf, menghapus konten yang merugikan, dan mengakui kesalahan yang dilakukan. Namun, akun tersebut justru menambah postingan yang merugikan, menunjukkan ketidakpedulian dan ketidaksadaran atas kesalahan yang telah dilakukan. Akibatnya, Ruben Onsu memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Minola Sebayang menyebutkan bahwa polisi dapat melacak pelaku di balik akun tersebut melalui IP Address, dan pihaknya juga telah memberikan bantuan informasi yang diperlukan. Ruben Onsu menegaskan bahwa dia tidak akan memberikan kesempatan maaf kepada pemilik akun tersebut terkait perundungan dan fitnah terhadap putrinya, dan akan terus menempuh proses hukum.

Laporan Ruben Onsu terdaftar dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 31 Juli 2025. Dalam laporan tersebut, pemilik akun tersebut dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1) UU ITE, Pasal 1 UU Perlindungan Anak, Pasal 15A UU Perlindungan Anak, Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi adanya laporan tersebut namun belum dapat memberikan komentar lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial serta perlunya hukuman bagi pelaku perundungan dan fitnah secara online.

Source link

Berita Terbaru