Polisi Tangkap 4 Pelaku Curanmor di Kabupaten Bekasi

Jangan Lewatkan

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keempat pelaku dengan inisial FZ (28), DS (19), K (28), dan IBO (21) ditangkap di Kecamatan Setu dan Cikarang Utara. Masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi pencurian tersebut. Para pelaku menggunakan modus berboncengan untuk berkeliling, kemudian salah satu pelaku akan merusak kunci kontak motor yang terparkir tanpa pengawasan.

Setelah berhasil merusak kunci kontak, para pelaku membawa kabur motor hasil curian. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku, termasuk lima unit sepeda motor, kunci anak, kunci huruf T, kunci magnet, dan telepon seluler. Selain itu, STNK dan kunci kontak milik korban juga diamankan sebagai barang bukti.

Motif para pelaku melakukan pencurian sepeda motor didorong oleh faktor ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Mustofa, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke kepolisian terdekat. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kerja keras jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu hati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di luar rumah, dan memasang sistem pengaman tambahan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru